LATAR BELAKANG
Kebakaran lahan dan hutan merupakan permasalahan tahunan yang memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian daerah, sosial budaya, serta kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi geografis, iklim, dan aktivitas manusia menjadi faktor pemicu terjadinya kebakaran.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat kebakaran lahan, serta mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah yang bersih, sehat, dan bebas asap, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Perda ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pengendalian kebakaran lahan secara terpadu.
Tujuan penetapan Perda ini adalah :
Mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Meningkatkan kesiapsiagaan, kemampuan, dan kecepatan dalam penanggulangan kebakaran lahan;
Menjamin penanganan dampak kebakaran lahan yang efektif dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan;
Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga adat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya;
Memberikan kepastian hukum dan sanksi bagi setiap pihak yang melanggar ketentuan pengendalian kebakaran lahan.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi:Pencegahan: Larangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran, sosialisasi, pendidikan, dan pembentukan Masyarakat Peduli Api/MPA.
Kesiapsiagaan : Pembentukan sistem peringatan dini, sarana prasarana, dan pelatihan.
Penanggulangan: Pemadaman, pengerahan sumber daya, dan koordinasi lintas sektor.
Penanganan Dampak: Perlindungan kesehatan masyarakat, penanganan kabut asap, dan pemulihan ekonomi.
Rehabilitasi dan Pemulihan: Pemulihan fungsi lahan pasca kebakaran.
Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha : Kewajiban perusahaan memiliki sistem pengendalian kebakaran.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap orang dan badan hukum DILARANG membuka dan/atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Setiap perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan WAJIB memiliki dan menerapkan sistem pengendalian kebakaran lahan sesuai standar yang ditetapkan.
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda.
Selain itu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
Keberhasilan pengendalian kebakaran lahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah.
Mari kita wujudkan “Kalimantan Tengah Bebas Asap” dengan mematuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.