DLH Provinsi Kalimantan Tengah Terbitkan Keputusan Tentang Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang Dibiayai oleh Pemohon

Palangka Raya — Dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) DLH Prov. Kalteng yang Dibiayai oleh Pemohon. Keputusan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan yang memerlukan pembiayaan oleh pihak ketiga atau pemohon, terutama dalam proses perizinan dan kegiatan teknis lainnya.

Kepala DLH Prov. Kalteng, Joni Harta, S.E., S.Hut., MM, menyampaikan bahwa keputusan ini mengacu pada prinsip pelayanan prima serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam kerangka reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berintegritas.

“Dengan adanya SKB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang memerlukan pembiayaan dari pemohon dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga bagian dari upaya mendorong kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dalam penyelenggaraan layanan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Melalui SKB ini, kami ingin memastikan seluruh pelayanan yang dibiayai oleh pemohon berlangsung secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga kami ambil untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” jelasnya.

DLH Prov. Kalteng menetapkan SKB ini sebagai pedoman operasional bagi jajaran teknis dalam memberikan layanan, serta sebagai acuan bagi pemohon untuk memahami hak dan kewajiban selama proses pelayanan. DLH juga berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbarui SKB secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi. Selain itu, DLH membuka ruang masukan dari masyarakat dan dunia usaha demi memastikan pelaksanaan SKB berjalan secara adil, efisien, dan ramah lingkungan.

SKB ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran teknis DLH Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan layanan, serta acuan bagi pemohon dalam memahami hak dan kewajiban mereka selama proses pelayanan berlangsung. Selain itu, Keputusan Kepala Dinas ini akan secara berkala dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan regulasi terbaru. DLH juga membuka ruang masukan dari masyarakat dan dunia usaha guna memastikan pelaksanaan SKB berjalan secara adil, efisien, dan pro-lingkungan.

Melalui keputusan ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh pemohon atau pelaku usaha dapat memahami dan mengikuti mekanisme pembiayaan kegiatan lingkungan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi terkait rincian Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 800/491/V/DLH Tentang Standar Kegiatan Dan Biaya (SKB) Dinas Lingkungan Hidup Yang Di Biaya Oleh Pemohon, bisa diakses langsung melalui layanan informasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melalui tautan berikut: https://bit.ly/4i48piB