- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 - Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
 - Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id.
 - Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
 
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Unduh)
 - Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (Unduh)
 - Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (Unduh)
 - Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (Unduh)
 - Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Unduh)
 
- Pada saat validasi permohonan persetujuan lingkungan agar membawa :
 
- Surat undangan validasi
 - Surat permohonan asli
 - Print out semua dokumen yang diupload dan dijilid menjadi 1 buku kecuali surat permohonan
 - Soft file berisi kompilasi semua dokumen yang diupload (USB flashdisk) dan setiap file diberi nama sesuai poin persyaratan
 
- Perbaikan dokumen lingkungan setelah sidang pembahasan dapat disampaikan dalam bentuk soft file (USB Flashdisk) disertai dengan print out surat pengantar perbaikan dokumen.
 
								