PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, SE., S.Hut., MM., turut mendampingi Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidak tersebut, Gubernur menemukan langsung sejumlah kendaraan perusahaan yang memuat barang jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan, bahkan mencapai hingga 17 ton, padahal ketentuan dari Pemprov Kalteng membatasi maksimal hanya 10 ton. Truk-truk yang melanggar tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah, namun ikut merusak jalan provinsi yang dibiayai dari APBD Kalteng.
Menanggapi hal tersebut, Joni Harta menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi Gubernur Kalteng, khususnya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ia menegaskan bahwa penanganan truk ODOL bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas atau perhubungan semata, tetapi juga terkait dengan tanggung jawab lingkungan.
“Kerusakan jalan akibat beban berlebih tentu berdampak pada kualitas lingkungan sekitar, termasuk peningkatan emisi, kebisingan, serta potensi pencemaran. Kami di Dinas Lingkungan Hidup mendukung penuh langkah Gubernur dalam penertiban ini,” ujar Joni Harta.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perizinan lingkungan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan moda angkutan berat dalam operasionalnya. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dan dampak lingkungan, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan.
“Setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam izin lingkungan mereka. Bila mereka menyebabkan kerusakan pada infrastruktur umum dan tidak memperhitungkan dampak lingkungan, maka itu pelanggaran serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, DLH akan bersinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas PUPR, dan Satpol PP dalam rangkaian pengawasan terpadu, termasuk melakukan evaluasi izin lingkungan terhadap perusahaan yang menggunakan truk ODOL.
Melalui keikutsertaannya dalam sidak tersebut, Joni Harta menegaskan komitmen DLH Kalteng dalam menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan, dan pengendalian lingkungan hidup secara menyeluruh serta mendukung penuh kebijakan strategis pimpinan daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kalimantan Tengah. (Yd/foto:R)