Palangka Raya – Rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan oleh PT. Telen Orbit Prima di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Senin (15/04/2025).
Sebuah mandatory bahwa penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya dan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO (Surat Kelayakan Operasional) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 tentang tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Kepala Bidang PPKL Kristianto, S.Hut., M.Si sebagai pimpinan rapat mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Joni Harta mengatakan bahwa rapat ini sebagai tindak lanjut atas Penugasan Proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia kepada Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini yaitu DLH Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan Pemeriksaan, Pembahasan dan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Teknis PT. Telen Orbit Prima.
Wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin bahwa setiap aktivitas industri, termasuk yang dilakukan oleh PT. Telen Orbit Prima, dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar lingkungan yang berlaku.
DLH Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan evaluasi akan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengutamakan asas kehati-hatian serta kepentingan masyarakat dan lingkungan sebagai prioritas utama.