Tugas dan Fungsi Sub Bidans Umum dan Kepegawaian

  • 0
  • 0
© Doc. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi.

Sebelumnya Standar Penanganan Pengajuan Keberatan di Badan Pu..
Selanjutnya Kalteng Expo 2024 Resmi Dibuka, Dinas Lingkungan H..
Tinggalkan Komentar