Tugas dan Fungsi Sub Bidans Program

  • 0
  • 0
© Doc. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana progam, kegiatan dan anggaran;
  2. Menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
  3. Melakukan pengelolaan data dan perencanaan progam;
  4. Meyusun bahan koordinasi dibiang penyusunan progam dan penataan organiasi;
  5. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT dilingkungan Dinas dibidang penyusunan progam;
  6. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  7. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sebelumnya ..
Selanjutnya ..
Tinggalkan Komentar