Pada tanggal 28 Oktober 2023 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dit. FKKPD Kemendagri) di Jakarta.
Konsultasi dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan saran guna memperoleh persetujuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Tengah. Konsultasi diawali dengan pemaparan secara singkat isi naskah Kajian Akademis Pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Tengah dihadapan Kasubdit Wilayah III dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Dit. FKKPD Kemendagri.
Terhadap pemaparan tersebut FKKPD memberi tanggapan positif dengan beberapa perbaikan terhadap naskah Kajian Akademis. Tanggapan positif diberikan karena UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Tengah memiliki sumber daya pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana yang memadai serta akan menyediakan layanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan yang lebih dekat, murah dan cepat bagi masyarakat, pelaku usaha dan instansi pemerintah di Kalimantan Tengah. Di samping itu keberadaan UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Tengah akan mendukung upaya penaatan dan penegakan hukum lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan konsultasi diikuti oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan - Merty Ilona, SP., MP., Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan – Betri Susilawati, S.Pi., Analis Lingkungan Hidup – Yanse Arfinando, S,.Hut., M.Sc. dan Gusti Titin Sumarni, S.IP., M.AP. sesuai penugasan dari Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah – Joni Harta, SE., S.Hut., MM.