Polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders, untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini.
Sesuatu yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 yang bertempat di Nairobi, Kenya. Sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Resolusi yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut. Diproyeksikan perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum dengan target rampung di akhir tahun 2024.
2 |
Perjanjian yang mengikat tersebut diharapkan akan mengakomodir beragam alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah plastik dari siklusnya. Hal itu antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali, sampai pada mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama teknis dan keilmuan.
Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita: perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi.
Resolusi ini sekaligus menunjukkan komitmen dunia yang bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan plastik. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh setiap negara, dan kita tidak punya banyak waktu. Solusinya ada di tangan kita, sejumlah solusi bahkan sudah dan sedang dijalankan. Sisanya tergantung pada kemauan dan komitmen kita.
3 |
Dengan ilmu pengetahuan dan solusi yang tersedia untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, pelaku bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya harus meningkatkan dan mempercepat tindakan untuk mengatasi krisis ini. Hal ini menekankan pentingnya Hari Lingkungan Hidup Sedunia dalam memobilisasi aksi transformatif dari seluruh penjuru dunia.
Pasal 194 dan Pasal 207 | Ayat (1) | UNCLOS | |||
menetapkan, | kepada | negara-negara | untuk | ||
mengambil | tindakan-tindakan | dalam | rangka | ||
mencegah, | mengurangi | dan | mengendalikan | ||
pencemaran lingkungan laut, yang meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Juga amanat untuk untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber daratan, termasuk di dalamnya sumber yang berasal dari sungai-sungai, muara -muara, pipa-pipa dan fasilitas pembuangan lainnya, yang kita pahami berada dalam yurisdiksi masing-masing negara.
Kita pahami juga bahwa sampah plastik yang berakhir di lautan sebagian besar dihasilkan dari sumber polusi darat yang membutuhkan penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif dengan implementasi yang efektif di tingkat nasional dan daerah sangat diperlukan, termasuk pengawasan dalam siklus hidup produk plastik, daripada mengatur
4 |
pendekatan pencegahan terhadap polusi limbah plastik dari daratan. Pengaturan tersebut mencakup langkah-langkah yang lebih spesifik dalam rangka menangani masalah produksi, transportasi, konsumsi, perdagangan, dan perlakuan akhir masa pakai plastik dan sifat aditifnya.
Bulan lalu UNEP menerbitkan laporan “Turning off the Tap: How the world can end plastic pollution and create a circular economy”. Laporan ini mengkaji model ekonomi dan bisnis yang diperlukan untuk mengatasi dampak ekonomi plastik.
Laporan tersebut mengusulkan perubahan sistem untuk mengatasi penyebab polusi plastik, menggabungkan pengurangan penggunaan plastik yang bermasalah dan tidak perlu, dengan transformasi pasar menuju sirkularitas dalam plastik. Hal ini dapat dicapai dengan mempercepat tiga perubahan utama penggunaan kembali, daur ulang, serta reorientasi dan diversifikasi (Reuse, Recycle, and Reorient and Diversify) dan tindakan untuk menangani polusi plastik.
Laporan UNEP tersebut juga menyoroti pentingnya mempercepat pasar daur ulang untuk daur ulang
5 |
(recycle) plastik dengan memastikan bahwa daur ulang menjadi usaha yang lebih menguntungkan.
Reorientasi dan diversifikasi mengacu pada pergeseran pasar menuju alternatif plastik berkelanjutan, yang akan membutuhkan pergeseran permintaan konsumen, kerangka peraturan, dan biaya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.
Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang
6 |
diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam
- No. 18/2008, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam.
Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), yang dituangkan Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029
produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.
Pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dll. Hal ini
7 |
sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.
Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025.
KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.
Pergeseran pola hidup atau life style dan pola konsumsi masyarakat Indonesia khususnya dalam penggunaan plastik sekali pakai berandil besar terhadap kondisi tersebut.
Ada optimisme yang cukup kuat untuk itu. Dinamika dan inisiatif di berbagai daerah melalui gerakan-gerakan untuk mengurangi sampah plastik pun terus tumbuh di tengah masyarakat. Ada proses dari
8 |
perjalanan panjang untuk hal ini sejak 2015, yang didorong oleh para aktivis dan komunitas.
Hingga saat ini kita menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan, praktik ekonomi sirkular. Circular economy atau ekonomi sirkular disini tidak hanya sekadar daur ulang sampah. Ekonomi sirkular adalah konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang (resource efficiency).
Dalam konteks pengelolaan sampah, praktik sirkular ekonomi bisa diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang, penggunaan kembali, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung. Hal ini dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.
Ekonomi sirkular pada tingkatan produsen atau badan usaha telah dimulai dengan menerapkan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR). Hingga Desember 2022, sebanyak 15 badan usaha telah menerapkan EPR dengan jumlah sampah terkurangi sebesar 1.145,5 ton. Pemerintah juga tengah melakukan pendampingan teknis peta jalan pengurangan sampah pada 353 badan usaha.
9 |
Selain penerapan EPR pada tingkat produsen/badan usaha, potensi ekonomi sirkular juga terdapat pada tingkatan masyarakat. Terdapat 14.457 unit bank sampah dengan jumlah nasabah sebanyak 403.197 orang dengan sampah terkelola rata-rata 460.554,46 ton/tahun. Nilai ekonomi dari tingkatan ini diperkirakan mencapai 5,1 miliar rupiah.
Pada tingkatan industri, jumlah sampah yang telah terkelola misalnya pada 36 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) mencapai 27.886 ton, kemudian pada 75 rumah kompos sebanyak 16.105 ton, pada 22 Pusar Daur Ulang (PDU) diperkirakan 18.689 ton/hari. Selain itu, sampah yang terkelola dengan jumlah yang besar juga terdapat pada suatu fasilitas RDF dengan jumlah kelola sampah sebesar 50.804 ton. Kemudian pada 2 fasilitas ITF dengan 6.036 ton, serta pada 282 TPS3R sebesar 87.574 ton.
Pada sektor informal, pekerja yang mencari dan mengumpulkan sampah atau pemulung diperkirakan dapat mengelola sampah sebanyak 10-20 kg/hari/orang. Sedangkan pada tingkatan pengepul, dapat mengelola sampah 200-700 kg/hari. Kewirausahaan sosial-pun memanfaatkan sampah dalam bisnis usahanya. Terdapat 176 mitra yang rata-rata dapat mengelola 50 ton sampah setiap bulannya.
10 |
Potensi ekonomi sirkular selain mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat, juga sejalan dengan target pencapaian zero waste 2040, serta zero emission pada tahun 2050 atau lebih cepat.
Sebagai bagian dari perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023, mari kita lakukan pembersihan plastik di pantai-pantai, kawasan konservasi, bantaran sungai, tempat-tempat umum dan banyak lagi, sehingga dapat memperkuat budaya kehidupan berkelanjutan kita.
Mari kita terus menjaga keseimbangan manusia dan alam. Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Semoga Allah SWT meridhoi semua upaya dan langkah kita dalam menjaga dan melestarikan lingkungan Indonesia.
Jakarta, 5 Juni 2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Prof. Dr. Ir. SITI NURBAYA, M.Sc