Sarasehan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

  • 0
  • 0
© Doc. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan semangat Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah Kab. Kapuas dan Kab. Barito Selatan untuk terus berpartisifasi aktif dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desanya masing-masing menuju desa mandiri cegah api dengan semangat bergerak dan bertindak cepat sehingga tidak menjadi bencana setiap musim kemarau.

Hasil Sarasehan Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan
Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas
30 Agustus 2023

  1. Lembaga MPA dibentuk hanya satu di desa yang di SK kan oleh Pemerintah Desa dengan pembiayaan yang dianggarkan melalui desa dan dana ADD dan pihak lainnya.
  2. Pembentukan MPA diselaraskan dengan upaya untuk menuju Desa Mandiri Cegah Api terintegrasi ke dalam Desa Tangguh Bencana.
  3. Perusahaan dan NGo (LSM) wajib mendukung pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh MPA melalui program pemberdayaan oleh Perusahaan dan NGo.
  4. Upaya pembukaan lahan dengan pembakaran bisa dilakukan melalui Perda No.1 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 2-3 dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang melekat pada Perda tersebut termasuk pendampingan dari pihak yang berwajib.
  5. Upaya pembukaan lahan oleh masyarakat bagi perladangan dengan pembakaran pada saat Status Siaga Darurat Bencana tidak diijinkan (Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 Pasal 5).

 

Sebelumnya Laporan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun..
Selanjutnya Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengke..
Tinggalkan Komentar