- TENTANG
- ORGANISASI
- PUBLIKASI
- GALERI
- GRATIFIKASI
- UNDUH
- PRESS RELEASE
Laporkan Pengaduan Masyarakat Melalui Whistle Blowing System Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Kalimantan tengah dengan mengisi formulir pengaduan dibawah ini
A. Definisi
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan UU Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, layanan sex dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
B. Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 berbunyi:
Adapun, Pasal 12C Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU No. 20 tahun 2001 berbunyi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.
Penjelasan Aturan Hukum:
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Copyright © 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kalteng