Logo-Provinsi-Kalimantan-Tengah

Whistleblowing System


Laporkan Pengaduan Masyarakat Melalui Whistle Blowing System Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Kalimantan tengah dengan mengisi formulir pengaduan dibawah ini

SEPUTAR GRATIFIKASI

 

A. Definisi

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan UU Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, layanan sex dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

B. Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 berbunyi:



Adapun, Pasal 12C Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU No. 20 tahun 2001 berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

 

Penjelasan Aturan Hukum:

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  •