Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PROPER merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik.
SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan/ Persetujuan Teknis dan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup/Persetujuan Teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, SLO dan Rincian Teknis PLB3. Kewajiban pelaporan elektronik melalui SIMPEL tersebut sudah jelas diamanatkan dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.87/Menlhk/Setjen/ Kum.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, jadi dengan demikian pelaku usaha dan/atau kegiatan baik itu peserta PROPER maupun Non PROPER tetap wajib menyampaikan pelaporan RKL-RPL dan UKL-UPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Kerusakan Lingkungan secara elektronik melalui daring SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak menerima pelaporan dalam bentuk hardcopy.
Dalam pelaksanaan penilaian PROPER Nasional tahun ini terdapat penambahan aspek penilaian yaitu Kriteria Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut. PROPER Gambut dilaksanakan kepada usaha dan/atau kegiatan perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan (HTI) dan Perkebunan yang berada dalam Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).
Penilaian PROPER dilakukan terhadap kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang :
- Pengendalian Pencemaran Air (PPA);
- Pengendalian Pencemaran Udara (PPU);
- Pengelolaan Limbah B3 (PLB3);
- Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau
- Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut.
Penilaian aspek PPA, PPU, PLB3 dan KKL menggunakan kriteria yang telah ditetapkan pada masing-masing unit kerja di lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan – Kementerian LHK sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), sedangkan khusus untuk penilaian PROPER Gambut ditetapkan dan dinilai oleh tim evaluator dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Ditjen. PPKL, Kementerian LHK.
Peserta PROPER Nasional periode 2022-2023 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.31/PPKL/SET.6/ WAS.3/4/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2022-2023 dengan jumlah peserta di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 117 Perusahaan. Terdapat penambahan Peserta PROPER dari periode sebelumnya 2022-2023 di Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 93 Perusahaan. Tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 15 Perusahaan sebagai peserta PROPER Daerah melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 660/649/III.2/DLH tanggal 18 April 2023. Tujuannya untuk pembinaan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk mempersiapkan sebelum masuk ke dalam peserta PROPER Nasional.
Pelaksanaan PROPER terdiri dari beberapa tahapan yaitu :
1. Pembinaan
2. Penilaian
3. Pemeringkatan.
Acara Asistensi Pengisian Data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) PROPER pada hari ini sebagai salah satu tahapan pembinaan melalui diseminasi informasi melalui sosialisasi atau bimbingan teknis kepada peserta PROPER. Adapun peserta yang hadir dan mengikuti dalam kegiatan ini sebanyak 61 perusahaan.
Tujuan daripada diselenggarakannya acara ini adalah perusahaan dapat memahami dalam pengisian dan pelaporan, meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam penginputan dan pelaporan dalam aplikasi SIMPEL sekaligus memaksimalkan hasil evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga harapannya seluruh peserta PROPER periode 2022-2023 ini dapat memperoleh peringkat kinerja yang baik dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.