Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
- Menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana progam, kegiatan dan anggaran;
- Menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
- Melakukan pengelolaan data dan perencanaan progam;
- Meyusun bahan koordinasi dibiang penyusunan progam dan penataan organiasi;
- Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT dilingkungan Dinas dibidang penyusunan progam;
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan