Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah memegang peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Salah satu instrumen penting yang digunakan adalah Persetujuan Teknis (Pertek). Artikel ini akan mengulas tentang Pertek DLH Kalteng, termasuk definisi, proses pengajuan, serta manfaatnya bagi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Apa itu Persetujuan Teknis (Pertek)?
Pertek adalah izin yang dikeluarkan oleh DLH Kalteng kepada pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan.
Proses Pengajuan Pertek
Proses pengajuan Pertek dimulai dengan penyampaian dokumen permohonan yang berisi informasi detail tentang kegiatan yang akan dilakukan, termasuk rencana pengelolaan lingkungan hidup dan upaya mitigasi dampak. Setelah itu, DLH Kalteng akan melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, Pertek akan diterbitkan.
Manfaat Pertek
Penerbitan Pertek memiliki sejumlah manfaat penting, antara lain:
- Mencegah Kerusakan Lingkungan: Pertek memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan, sehingga meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.
- Mendorong Pembangunan Berkelanjutan: Dengan adanya Pertek, pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan.
- Meningkatkan Kepatuhan Hukum: Pertek mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih bertanggung jawab.
- Meningkatkan Kualitas Lingkungan: Pertek berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Tengah, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.
Persetujuan Teknis DLH Kalteng merupakan instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya Pertek, diharapkan pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.