Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah PT. Agung Bara Prima

Palangka Raya — Dalam rangka memastikan terpenuhinya standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis terkait rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan oleh PT. Agung Bara Prima. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Senin (14/04/2025).

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses administratif dan teknis yang menjadi mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dalam hal ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), yang memberikan penugasan kepada DLH Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemeriksaan, pembahasan, dan penerbitan rekomendasi teknis atas dokumen kajian yang diajukan oleh PT. Agung Bara Prima.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim, yang mewakili Kepala Dinas, Joni Harta, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan penting dalam rangka pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, khususnya terkait pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari penugasan proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui forum ini, kami berharap dapat dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap dokumen yang diajukan, sehingga penerbitan rekomendasi teknis nantinya benar-benar berdasarkan kajian ilmiah yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin bahwa setiap aktivitas industri, termasuk yang dilakukan oleh PT. Agung Bara Prima, dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar lingkungan yang berlaku.

“Semoga rapat pembahasan substansi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” imbuh Noor Halim.

DLH Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan evaluasi akan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengutamakan asas kehati-hatian serta kepentingan masyarakat dan lingkungan sebagai prioritas utama. (an/foto:sl)