DLH Kalteng Dukung Persetujuan Lingkungan untuk Perizinan Berusaha yang Efektif

Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam persetujuan lingkungan guna mempercepat proses perizinan berusaha yang efektif dan tetap berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

DLH Kalteng siap menerapkan kebijakan terbaru terkait persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan yang diusahakan. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam menangani persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.

Kebijakan ini diterapkan oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Joni Harta serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, dunia usaha, dan masyarakat. Selain itu, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran , juga menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.

Implementasi kebijakan ini mulai berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024. Sejumlah proyek strategis di Kalimantan Tengah telah melalui proses persetujuan lingkungan dalam beberapa bulan terakhir, termasuk Pengembangan Pertambangan Batubara oleh PT Hamparan Karunia di Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Penilaian: 13 Januari 2025). Pembangunan Pabrik Minyak Kasar dan Fasilitas Pendukung oleh PT Binasawit Abadipratama di Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Penilaian: 19 Desember 2024). Pemanfaatan Hutan Produksi oleh PT Hermes Sugar Indonesia di Kabupaten Seruyan (Penilaian: 6 Agustus 2024).

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terutama dalam proyek-proyek yang memerlukan persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan yang diupayakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat perizinan dengan berusaha tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Dengan adanya persetujuan lingkungan, setiap investasi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif dan transparan, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DLH Kalteng menerapkan sistem Amdalnet untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap setiap proyek yang dilaksanakan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Selain itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan agar proyek-proyek yang telah memperoleh persetujuan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

DLH Kalteng juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan, guna memastikan penerapan kebijakan ini berjalan optimal. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha serta menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. (y/foto:s)