GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 29 TAHUN 2016

  • 0
  • 0
© Doc. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.atu

Sebelumnya PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNG..
Selanjutnya PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN..
Tinggalkan Komentar