PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

  • 0
  • 0
© Doc. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

Inspektorat Provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH PERATURAN GUBERNUR KALI..
Selanjutnya PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN..
Tinggalkan Komentar