Tugas dan Fungsi Sub Bidans Program

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :

  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana progam, kegiatan dan anggaran;
  • Menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
  • Melakukan pengelolaan data dan perencanaan progam;
  • Meyusun bahan koordinasi dibiang penyusunan progam dan penataan organiasi;
  • Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT dilingkungan Dinas dibidang penyusunan progam;
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan