Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dlh Provinsi Kalimantan Tengah

BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas kesekretariatan;
b. perumusan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
c. perencanaan program di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
d. pengoordinasian di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
e. pelaksanaan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penaatan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Susunan Organisasi
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri atas;
1) Subbagian Umum Kepegawaian; dan
2) Subbagian Keuangan dan Aset
c. Bidang Tata Lingkungan;
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.